Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
21/G/2024/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
00 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh | 2 | Kepala Bagian Umum Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nizami Taufik, S.Sos | Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh |
|
Gugatan |
- Petitum/Tuntutan
Dalam Pokok Perkara/Sengketa
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Penilaian Kinerja Pegawai pada Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja (SIMANJA) Pemerintah Aceh untuk Bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei Tahun 2024.
- Mewajibkan Tergugat I dan II untuk melakukan Penilaian ulang Penilaian Kinerja dan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan prinsip : objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh dan menetapkan tugas PPTK tersebut kepada Pejabat Struktural yang sesuai dengan fungsi bidang tugasnya.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembayaraan atas seluruh kekurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, TPP THR dan TPP Gaji 13
- Mewajibkan Tergugat memberikan sanksi kepada pejabat dan /atau petugas yang berhubungan langsung dengan administrasi pembayaran TPP yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP kepada Penggugat berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Penggugat.
- Membatalkan Surat Teguran 2 Nomor 862.1/92 Tanggal 2 Mei 2024 perihal pelanggaran disiplin bulan April 2024.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembayaraan atas seluruh kekurangan TPP bulan April, Mei dan TPP Gaji 13 Tahun 2024 akibat dari Surat Teguran 2 Nomor 862.1/92 Tanggal 2 Mei 2024 perihal pelanggaran disiplin bulan April 2024
- Merehabilitasi semua kesempatan untuk mendapatkan kembali produktivitas kerja dan nama baik penggugat pada lingkungan kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |