Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/G/KI/2019/PTUN.BNA Sekretaris Daerah Aceh Tamiang IBNU HAJAR, S.H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmadani, S.H.,M.H.,Dkk.Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon
NoNama
1IBNU HAJAR, S.H
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima Gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

2. Menolak Permohonan Termohon Keberatan semula Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan batal demi hukum Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor Nomor : 025/IV/KIA-PS-A/2018, tertanggal 29 Januari 2019 yang dimohonkan Termohon Keberatan semula Pemohon;

4. Menyatakan bahwa informasi yang diminta Termohon Keberatan semula Pemohon berupa :

  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh;
  • LHP oleh Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Aceh;
  • LHP oleh Inspektorat Provinsi Aceh;
  • LHP oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang pada seluruh Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang;

          Merupakan Informasi yang tertutup dan/atau dikecualikan;

5. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Termohon Keberatan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak