Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.BNA MISWAR Gubernur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elizar Rusli, S.H., M.H.MISWAR
2Rahmat Hidayat, S.H., M.H.MISWAR
3Muttaqin Asyura, S.H., M.H.MISWAR
Tergugat
NoNama
1Gubernur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hesphynosa Risfa, S.H., M.H.Gubernur
2T. Ade Pahlawan, S.H., C.L.AGubernur
3Azfili Ishak, S.H.Gubernur
4Bahrul Ulum, S.H., M.H., CLA., CM., CPCLEGubernur
5Muhammad Junaidi, S.H., M.H.Gubernur
6Dr. Sulaiman, S.H., M.HumGubernur
7Muaffat, S.HI., M.HGubernur
8Junaidi, S.H.Gubernur
9Edi Satria, S.H.Gubernur
10Herry Saputra, S.H.Gubernur
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024;
  3. Menyatakan proses seleksi oleh Panitia Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  a quo.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak