Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2016/PTUN.BNA Rosmiati Binti Muhammad, dkk Geuchik Gampong Lamtimpeung Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2016/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat 0001
Pemohon
NoNama
1Rosmiati Binti Muhammad, dkk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ramli Husein SH., dkkRosmiati Binti Muhammad, dkk
Termohon
NoNama
1Geuchik Gampong Lamtimpeung Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan Termohon telah menyalahgunakan wewenang dan tidak melaksanakan kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan dan melanggar Azas-azas Umum  Pemerintahan yang Baik.

3.   Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan/menanda tangani surat Para Pemohon yaitu:

    Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa tertanggal 7 November 2016 ;

    Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;

    Surat Keterangan Ahli Waris tanggal  5 November  2016 ;

    Surat Pernyataan Belum Pernah dibuatkan Sertifikat Tanah tanggal 7 November 2016;

    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) 7 November 2016

    Surat Keterangan Meninggal dunia tanggal 20 Februari 2016 ;

    Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan;

4.   Menghukum Termohon untuk  membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak