Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/G/2024/PTUN.BNA PT.HARUM JAYA Pokja Pemilihan VI tender gedung bedah pria UKPBJ Kab. Aceh Tengah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 24/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.HARUM JAYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Rieja Alfath Ramadhan, S.H.PT.HARUM JAYA
2Dheni Rinaldi, S.HPT.HARUM JAYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pokja Pemilihan VI tender gedung bedah pria UKPBJ Kab. Aceh Tengah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Abshar, SH.,MH.Pokja Pemilihan VI tender gedung bedah pria UKPBJ Kab. Aceh Tengah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024
2Sabiq, SH.Pokja Pemilihan VI tender gedung bedah pria UKPBJ Kab. Aceh Tengah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024
3TRIANTIPokja Pemilihan VI tender gedung bedah pria UKPBJ Kab. Aceh Tengah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024
4WEIRASI ENGINTE, S.H.,M.KnPokja Pemilihan VI tender gedung bedah pria UKPBJ Kab. Aceh Tengah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Berita Acara Hasil Pemilihan PEMBANGUNAN GEDUNG BEDAH PRIA Nomor : 07/01/P.VI/RSUD/PJ-Konstr/2024 Tanggal 22 Mei 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan /atau membatalkan Berita Acara Hasil Pemilihan PEMBANGUNAN GEDUNG BEDAH PRIA Nomor : 07/01/P.VI/RSUD/PJ-Konstr/2024 Tanggal 22 Mei 2024 ;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan dan /atau menetapkan Keputusan Baru yaitu Evaluasi Ulang terhadap 2 (dua) penawaran yang telah masuk pada tender PEMBANGUNAN GEDUNG BEDAH PRIA ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A t a u  :

Apabila hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak