Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2025/PTUN.BNA PT Canakkale Alam Mitra Perkasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 23/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Canakkale Alam Mitra Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
  • Surat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Nomor 620/48/IX/2025 Tanggal 26 September 2025 Perihal Jawaban Sanggah Banding, yang ditujukan kepada PT. Canakkale Alam Mitra Perkasa.
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
  • Surat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Nomor 620/48/IX/2025 Tanggal 26 September 2025 Perihal Jawaban Sanggah Banding, yang ditujukan kepada PT. Canakkale Alam Mitra Perkasa.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak