Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2022/PTUN.BNA Hj. Martini Binti Djuned Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2022/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Martini Binti Djuned
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Akhyar Saputra, SHI, MHHj. Martini Binti Djuned
Termohon
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mewajibkan  kepada  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar untuk  menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau   Tindakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang terletak di Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, seluas  6.703 M2, dengan batas-batas:
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kejaksaan.
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mesjid dan dengan Tanah Firdaus.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lhoknga ke Banda Aceh.

Sesuai   Permohonan Pemohon.

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak