Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2025/PTUN.BNA Dr. Muslem, M.A Bin Ibnu Abdullah Rektor Institut Agama Islam Negeri Langsa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Muslem, M.A Bin Ibnu Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaid al adawiDr. Muslem, M.A Bin Ibnu Abdullah
Tergugat
NoNama
1Rektor Institut Agama Islam Negeri Langsa
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Langsa Nomor 670/FUAD/KP.04.2/12/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Lisan, tertanggal 27 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat I;

3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Ketua Jurusan/Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa tertanggal 27 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat II;

4. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Langsa Nomor 670/FUAD/KP.04.2/12/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Teguran Lisan, tertanggal 27 Desember 2024.

5. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Ketua Jurusan/Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa tertanggal 27 Desember 2024;

6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Jurusan/Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak