Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2026/PTUN.BNA 1.CV. JAYA MARGA PERKASA diwakili oleh Direktur Utama FARAS MUWAHHID FAUZI
2.PT.BERJAYA MEGAH KONTRUKSI diwakili oleh Direktur Utama AKBAR SIDDIQ
3.CV.F BRODHERS KARYA ABADI diwakili oleh Direktur Utama FAUZAN
4.CV.BUMI ABAS PERDANA diwakili oleh Direktur Utama FIKRIANSYAH
5.CV.REKAN BINA KONTRUKSI diwakili oleh Direktur Utama MAULUDDIN
6.CV.SIMPATI PALESTINE diwakili oleh Direktur Utama HENRI
BUPATI KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. JAYA MARGA PERKASA diwakili oleh Direktur Utama FARAS MUWAHHID FAUZI
2PT.BERJAYA MEGAH KONTRUKSI diwakili oleh Direktur Utama AKBAR SIDDIQ
3CV.F BRODHERS KARYA ABADI diwakili oleh Direktur Utama FAUZAN
4CV.BUMI ABAS PERDANA diwakili oleh Direktur Utama FIKRIANSYAH
5CV.REKAN BINA KONTRUKSI diwakili oleh Direktur Utama MAULUDDIN
6CV.SIMPATI PALESTINE diwakili oleh Direktur Utama HENRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.CV. JAYA MARGA PERKASA diwakili oleh Direktur Utama FARAS MUWAHHID FAUZI
2Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.PT.BERJAYA MEGAH KONTRUKSI diwakili oleh Direktur Utama AKBAR SIDDIQ
3Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.CV.F BRODHERS KARYA ABADI diwakili oleh Direktur Utama FAUZAN
4Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.CV.BUMI ABAS PERSADA diwakili oleh Direktur Utama FIKRIANSYAH
5Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.CV.REKAN BINA KONTRUKSI diwakili oleh Direktur Utama MAULUDDIN
6Dr. TEUKU RASYIDIN, S.H.,M.H.CV.SIMPATI PALESTINE diwakili oleh Direktur Utama HENRI
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH,
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :

Keputusan Bupati Kabupaten pidie atas Tindak lanjut LHP BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie Nomor 700/1984/2025 Tertanggal 10 Juni 2025 Atas tindak lanjut dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024 Oleh BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2024 Nomor 5.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang termuat pada Buku Ke II (dua) atas pekerjaan 23 paket pekerjaan belanja modal Jalan Jaringan dan irigasi pada dinas PUPR pada TA 2024 dengan lampiran yang termuat pada poin sebagai berikut;

  1. Poin Huruf P, pada halaman 57, dengan judul “Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan SP. Beutong – Laweung” yang dikerjakan Oleh CV.Jaya Marga Perkasa, yang disingkat dengan CV.CMP,Kekurangan Volume Pekerjaan Kekurangan sebesar Rp 721.522.221.16 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah koma enam belah sen) dengan Rincian halaman 38 (tiga puluh delapan);

 

  1. Poin Huruf O, Pada halaman 57, dengan judul “Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Lampoih Saka – Simpang yang dikerjakan Oleh PT. BERJAYA MEUGAH KONTRUKSI, yang disingkat dengan PT.BMK.,Kekurangan Volume Pekerjaan Kekurangan sebesar Rp. 462.492.459.80 (Empat Ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan titik delapan puluh sen), dengan rincian pada lampiran 37 (tiga puluh tujuh).

 

  1. Poin Huruf M, pada halaman 56, dengan judul “Pekerjaan Peningkatan Jalan Perdagangan Kec. Kota Sigli”; yang dikerjakan Oleh PT. BERJAYA MEUGAH KONTRUKSI yang disingkat dengan PT.BMK., Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp. 462.492.459.80 (Empat Ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan titik delapan puluh sen), dengan rincian pada lampiran 35 (tiga puluh Lima).

 

  1. Poin Huruf I, Pada halaman 55, dengan judul “Penanganan Long Segment  (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Seulawah – Kalee Kec. Muara Tiga”; Yang dikerjakan oleh CV.F Brodhers Karya Abadi yang disingkat dengan F-BKA., Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 154.886.446,46- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh enan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah koma empat puluh enam sen). dengan rincian pada lampiran 31 (tiga puluh satu).

 

  1. Poin Huruf L, Pada halaman 56, dengan judul “Pekerjaan Peningkatan Jalan Lhok Keutapang-Sanggeue Kec. Pidie”; yang dikerjakan oleh CV.BUMI ABAS PERDANA yang di singkat dengan CV.BAP., Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 82.870.993,74 (delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh empat sen), dengan rincian pada lampiran 34 (tiga puluh empat).

 

  1. Poin Huruf K, pada halaman 56, dengan judul “Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Keuniree – Lhok Kaju Kec.  Pidie”; yang dikerjakan oleh CV.REKAN BINA KONTRUKSI yang disingkat dengan CV.RBK., terjadinya Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp 110.359.482,39 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh sembila ribu empat  ratus delapan puluh dua rupiah koma tiga puluh sembilan sen), dengan rincian pada lampiran 33 (tiga puluh tiga);

 

  1. Poin Huruf J, pada halaman 56, dengan judul “Pekerjaan Jalan DBH Sawit 2024 Kabupaten Lokal Rehab/Rekonstruksi Jl Cumbok – Pinto Satu Kec. Sakti/Tiro/Truseb 2024”.yang dikerjakan olehCV.SIMPATI PALESTINE yang disingkat dengan CV,PS., terjadinya Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp 70.945.722,37 (tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh dua koma tiga puluh tujuh sen, dengan rincian pada lampiran 32 (tiga puluh dua);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak