Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/P/FP/2017/PTUN.BNA Syarifuddin Ketua PPK Gp. Uteuen Gathom, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 4/P/FP/2017/PTUN.BNA
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2017
Nomor Surat 04
Pemohon
NoNama
1Syarifuddin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rudy Bastian, S.H.Syarifuddin
Termohon
NoNama
1Ketua PPK Gp. Uteuen Gathom,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang mengsyaratkan syarat wajib berdomisili di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terus-menerus adalah tindakan salah dan keliru dikarenakan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak mengikat terhadap syarat tersebut.
  3. Memerintahkan agar Pemohonan Pemohon sebagai bakal calon keuchik wajib diterima oleh Termohon.
  4. Memrintahkan agar masa pendaftaran bakal calon keuchik gampong Uteuen Gathom, Kec. Peusangan Selatan, Kab. Bireuen untuk diperpanjang masa perbaikan berkasnya.
  5. Menyatakan tindakan diam Termohon yang mengabaikan Surat Pemohonan Klarifikasi dan Pejelasan dari Pemohon adalah tindakan persetujuan Termohon.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melaksanakan pembatalan persyaratan wajib bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir sebagai salah satu persyaratan dalam pencalonan Keuchik pada Gampong Uteuen Ganthom, Kec. Peusangan Selatan, Kab. Bireuen.
  7. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak