Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.BNA SAID AZMIR (bertindak dalam jabatannya selaku Kepala Desa/Gampong Meunasah Meucap Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 141/235 tanggal 4 Juni 2018) 1.Tim Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Kabupaten Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen
2.SAIFUDDIN ABDULLAH (dalam Kedudukannya selaku Keuchik Gampong Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAID AZMIR (bertindak dalam jabatannya selaku Kepala Desa/Gampong Meunasah Meucap Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 141/235 tanggal 4 Juni 2018)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN ASMADI S.HSAID AZMIR (bertindak dalam jabatannya selaku Kepala Desa/Gampong Meunasah Meucap Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 141/235 tanggal 4 Juni 2018)
Tergugat
NoNama
1Tim Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Kabupaten Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENANGGUHAN :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan penanguhan Penggugat;
  2. Menangguhkan pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai dengan putusan Dalam Pokok Perkara memperoleh kekuatan hukum tetap;

DALAM PERKARA POKOK :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Nomor : 03/BAK/Bireuen/VI/2023 tanggal 8 Juli 2023 yang diterbitkan Tergugat batal dan/atau tidak sah serta bertentangan dengan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;
  3. Memerintahan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Kesepakatan Nomor : 03/BAK/Bireuen/VI/2023 tanggal 8 Juli 2023;
  4. Menyatakan pemasangan tanda batas/patok Gampong Pante Ara dengan Gampong Penggugat yang telah dilakukan Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;
  5. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat sengketa ini;
  6. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak