Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2024/PTUN.BNA SAIFUL ISMAIL Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 16/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian, dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut diĀ  atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 625 tahun 2023 Tentang pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tanggal 1 Desember 2023 atas nama Marwan;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 625 tahun 2023 Tentang pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tanggal 1 Desember 2023 atas nama Marwan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak