Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/TF/2025/PTUN.BNA PT. Telaga Megabuana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 15/G/TF/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Telaga Megabuana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIA PANGEMANAN, S.H., M.Th.PT. Telaga Megabuana
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H.I., M.H.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA)
2Alkahfi, S.H.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA)
3Ian Kosoema, S.H.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA)
Gugatan

Berdasarkan pada alasan alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

 

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan tindakan Faktual Tergugat berupa sikap diam yang tidak merespon/menindaklanjuti dengan baik surat Somasi Nomor : 001/SMS-MPR/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 dan Nomor 003/SMS-MPR/IX/2025 Tangal 6 Oktober 2025 yang merujuk pada surat Penggugat Nomor: 05/SP P. 038.11/I/2023 perihal Pengajuan Penyesuaian Harga  (Price Adjusment) adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheisdaad) yang sangat merugikan Penggugat, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 8, pasal 87 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung  nomor 2 tahun 2019, ini adalah suatu tindakan/perbuatan melawan Hukum;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan faktual Tergugat berupa sikap diam/pasif yang tidak merespon dan/atau menindaklanjuti dengan baik surat permohonan Penggugat nomor 09/SP P.038.11/V/2023 Tanggal 5 Juni 2023 yang merujuk pada surat Penggugat Nomor: 05/SP P. 038.11/I/2023 perihal Pengajuan Penyesuaian Harga  (Price Adjusment);
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan untuk menindaklanjuti dengan baik untuk melaksanakan isi surat Somasi Nomor : 001/SMS-MPR/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 dan Nomor Nomor 003/SMS-MPR/IX/2025 Tangal 6 Oktober 2025 yang merujuk pada surat Penggugat Nomor: 05/SP P. 038.11/I/2023 perihal Pengajuan Penyesuaian Harga (Price Adjusment) untuk membayar Kerugian yang dialami Penggugat berdasarkan peraturan perundang undangan;
  5. Menyatakan batal dan tidak sah hasil audit BPKP Aceh;
  6. Menyatakan batal dan tidak sah perhitungan Penyesuaian Harga yang menggunakan dasar harga solar gabungan;
  7. Menyatakan benar perhitungan Penyesuaian Harga dengan menggunakan dasar indeks harga solar industri;
  8. Mewajibkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan takluk pada Putusan serta menjalankan isi Putusan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak