Gugatan |
Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili sengketa Tata Usaha Negara ini memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/85/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong Teupin Jok Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, atas nama SURYATI, S.Pd tanggal 1 Februari 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/85/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong Teupin Jok Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, atas nama SURYATI, S.Pd tanggal 1 Februari 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat pada jabatan semula sebagai Keurani Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, atau kedudukan lain yang sejajar;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|