Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/G/2024/PTUN.BNA ISMAIL AB Keuchik Karieng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 12/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ISMAIL AB
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Keuchik Karieng
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Mukhtaruddin, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Mukhtaruddin, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
  4. Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak