Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2023/PTUN.BNA RIDWANSYAH Komisi Independen Pemilihan Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhardi, S.SyRIDWANSYAH
Termohon
NoNama
1Komisi Independen Pemilihan Aceh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan Termohon untuk mengeluarkan keputusan yang mengabulkan banding yang diajukan Pemohon sesuai dengan surat banding Pemohon tanggal 6 Maret 2023 perihal Banding Atas Tanggapan Terhadap Keberatan Nomor 136/PP.04-SD/1108/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang tanggapan atas Keberatan Terhadap Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Atas Nama Ridwansyah Tanggal 3 Februari 2023, dengan keputusan sebagai berikut:
  • Mencabut dan/atau membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Atas Nama Ridwansyah Tanggal 3 Februari 2023;
  • Mengangkat kembali Ridwansyah sebagai Anggota PPK Kecamatan Matangkuli untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, agar dapat menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagaimana seharusnya;
  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak