Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2017/PTUN.BNA TEUKU RAJA KEUMANGAN, S.H.,M.H. Kepala Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2017/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2017
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1TEUKU RAJA KEUMANGAN, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUH SALMAN DARWIS, S.H.TEUKU RAJA KEUMANGAN, S.H.,M.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan diam Termohon yang mengabaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 19 September 2017 tentang pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2017, adalah tindakan persetujuan Termohon;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan/menerbitkan Keputusan Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2017;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk Membatalkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2017;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak