Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Junaidi, S.H., M.H. | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 2 | Dr. Sulaiman, S.H., M.Hum | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 3 | Muaffat, S.HI., M.H | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 4 | Herry Saputra, S.H. | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
Gugatan |
- Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nomor 540/02/2023, tanggal 29 September 2023 M, atau tanggal 13 Rabiul awal 1445 H, Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Emas Dan Mineral Pengikutnya Kepada PT. Multi Mineral Utama.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nomor 540/02/2023, tanggal 29 September 2023 M, atau tanggal 13 Rabiul awal 1445 H, Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Emas Dan Mineral Pengikutnya Kepada PT. Multi Mineral Utama.
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi kedudukan Penggugata sebagai pemegang IUP OP yang sah yaitu sesuai Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Emas Dan Mineral Pengikutnya Kepada PT. Multi Mineral Utama.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequeo Et Bono) |