Gugatan |
Dalam Penundaan
- Mengabulkan permohonan penundaan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam (penundaan pemberlakuan Objek sengketa);
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pemberlakuan objek sengketa yaitu Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor: 487/KPTS/PERKIM/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh atas nama PT. TOLERANSI ACEH.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor: 487/KPTS/PERKIM/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh atas nama PT. TOLERANSI ACEH/Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor: 487/KPTS/PERKIM/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh atas nama PT. TOLERANSI ACEH/Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|