Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Berita Acara Hasil Pemilihan PEMBANGUNAN GEDUNG BEDAH PRIA Nomor : 07/01/P.VI/RSUD/PJ-Konstr/2024 Tanggal 22 Mei 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan /atau membatalkan Berita Acara Hasil Pemilihan PEMBANGUNAN GEDUNG BEDAH PRIA Nomor : 07/01/P.VI/RSUD/PJ-Konstr/2024 Tanggal 22 Mei 2024 ;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan dan /atau menetapkan Keputusan Baru yaitu Evaluasi Ulang terhadap 2 (dua) penawaran yang telah masuk pada tender PEMBANGUNAN GEDUNG BEDAH PRIA ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u :
Apabila hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |