| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/G/2024/PTUN.BNA | FAUZI BIN (Alm) SAMSULIAN | Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya (Calang)/ BPN Aceh Jaya. | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/G/2024/PTUN.BNA | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan uraian dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut diatas, mohon sudi kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau tidak sah;
Yang diterbitkan oleh Tergugat atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya diatas tanah hak milik Penggugat tanpa adanya Proses Ganti Kerugian atau tanpa ada proses Jual-beli dalam Penerbitan Hak Guna Usaha; 3. Mewajibkan Tergugat Untuk mencabut atau mencoret dari daftar Sertifikat Hak Guna Usaha Milik Perusahaan Perkebunan PT Makmur Inti Sawita:
4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses Balik Nama terhadap Sertifikat Hak Milik penggugat atau segala proses administrasi pada kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
