Gugatan |
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat tidak menjungtinggi azas pemerintahan yang baik dan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan SHM No. 476, An. Alianto Adalah sah secara hukum.
- Menghukum Tergugat telah keliru mengeluarkan SHM No. 872, An. Zulfayana Cs.
- Menghukum Tergugat untuk mencabut atau sekurang-kuerangnya menyatakan tidak sah secara hukum SHM No. 872, An. Zulfayana Cs.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Atau,
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |