Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2025/PTUN.BNA PT. DELTA ELECTRA INDONESIA Diwakili oleh Direkturnya Hendrico Pangabean, S.E. General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 16/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DELTA ELECTRA INDONESIA Diwakili oleh Direkturnya Hendrico Pangabean, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagih Baraka Adisti,S.HPT. DELTA ELECTRA INDONESIA Diwakili oleh Hendrico Pangabean, S.E.
2Ilham Febrian, S.H.PT. DELTA ELECTRA INDONESIA Diwakili oleh Hendrico Pangabean, S.E.
Tergugat
NoNama
1General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aryo Nugrohotomo,S.H.General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
2Ayu maulida,S.H.General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
3Yudhi Permana,S.H,.M.H,General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
4Mohammad Bagja Rafiansyah Utama, S.H.General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
5Amanto, S.H,. M.H.General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
6Ernida, S.H.General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
7Indra Nuatan, S.H,General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
8Mayhardy indra Putra, S.H,. M.H.,General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh
Gugatan

Berdasarkan Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang Penggugat kemukakan di atas memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan menentukan suatu hari persidangan dan memanggil Penggugat dan Tergugat untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini, dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

 
Dalam Penundaan

Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat; -------------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap :

Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3421/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi Kantor Unit Induk Destribusi Aceh dan UP3 Banda Aceh, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3420/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi UP3 Langsa dan UP3 Subulussalam, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; --------------

 

Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3419/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi UP3 Sigli dan UP3 Lhokseumawe, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------------------

 

Dalam pokok perkara

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
Menyatakan batal atau tidak sah:

Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3421/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi Kantor Unit Induk Destribusi Aceh dan UP3 Banda Aceh, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3420/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi UP3 Langsa dan UP3 Subulussalam, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------
Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3419/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi UP3 Sigli dan UP3 Lhokseumawe, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------------------

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : ---------------------------------------------------

Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3421/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi Kantor Unit Induk Destribusi Aceh dan UP3 Banda Aceh, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3420/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi UP3 Langsa dan UP3 Subulussalam, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------
Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3419/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi UP3 Sigli dan UP3 Lhokseumawe, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------------------

Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak