Gugatan |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Penggugat uraikan di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa perkara tersebut untuk dapat memanggil Tergugat secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan yang khusus untuk itu, selanjutnya mengadili serta berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-------------------------------
- Menyatakan Batal: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;”
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;”
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|