Gugatan |
Dalam Pokok perkara/sengketa:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Haris Kurniawan, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
- Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Haris Kurniawan, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |