Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/G/KI/2024/PTUN.BNA Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya Yayasan Apel Green Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 9/G/KI/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Yayasan Apel Green Aceh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Petitum/Tuntutan :

Dalam Pokok Perkara/Sengketa:

  1. Mengabulkan Keberatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Aceh No. 018/XI/KIA-PS/2023 tanggal 20 Februari 2024 dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan informasi/dokumen yang dimintakan oleh Tergugat (dahulu Permohon) termasuk informasi/dokumen yang dikecualikan untuk diberikan;
  4. Menyatakan tindakan Penggugat Keberatan (dahulu Termohon) tidak memberikan informasi/dokumen yang dikecualikan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku,
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak