Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/G/TF/2024/PTUN.BNA | Pemerintah Kampung Mekar Jadi Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah | 1.Bupati Bener Meriah 2.Gubernur Aceh 3.Menteri Dalam Negeri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/G/TF/2024/PTUN.BNA | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad); 3. Menyatakan batal atau tidak sah surat :
4. Menyatakan batal atau tidak sah perbuatan/tindakan Tergugat I berupa Permohonan Rekomendasi Pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 yang telah merubah Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kampung Mekar Jadi Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan Nomor Kode 11.17.06.2019 menjadi terdaftar kode tersebut atas nama Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah; 5. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut :
6. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk menerbitkan Keputusan Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kampung Mekar Jadi Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan : 11.17.06.2019; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |