Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2025/PTUN.BNA CV Hanya Satu Kata Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 21/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Sabtu, 15 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV Hanya Satu Kata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :

  • Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 000.4.3/652 Tanggal 8 September 2025 Perihal Jawaban Sanggah Banding, yang ditujukan kepada Direktur CV. Hanya Satu Kata.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :

  • Surat Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 000.4.3/652 Tanggal 8 September 2025 Perihal Jawaban Sanggah Banding, yang ditujukan kepada Direktur CV. Hanya Satu Kata.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak