| Gugatan |
- Bahwa Penggugat merupakan Badan Hukum Perdata berbentuk Perseroan Terbatas bernama PT. Multi Mineral Utama yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya kepada PT. Multi Mineral Utama, tanggal 06 Januari 2010;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Tergugat yang berupa objek sengketa yang secara tanpa hak dan kewenangan telah melakukan Pencabutan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik Penggugat, telah membawa kerugian yang nyata-nyata bagi Penggugat, dimana Penggugat tidak dapat lagi melanjutkan usaha pertambangan tersebut setelah sepenuhnya syarat-syarat, izin-izin dan segala keperluan pembangunan pertambangan telah diselesaikan Penggugat;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”), yaitu:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”
- Bahwa Penggugat merasa kepentingannya dirugikan akibat diterbitkannya objek sengketa berupa kehilangan hak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah Penggugat lalui melalui segala prosesnya yang sangat rumit, sehingga Penggugat harus memperjuangkan apa yang menjadi hak Penggugat melalui gugatan a quo, maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 Penggugat dipandang telah cukup memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan a quo;
|