Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/G/2025/PTUN.BNA | Mawardi Siregar, M.A. | Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/G/2025/PTUN.BNA | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 788 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dekan Pada Institut Agama Islam Negeri Langsa, tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I atas nama Tergugat II; 3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 788 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dekan Pada Institut Agama Islam Negeri Langsa, tertanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Tergugat I atas nama Tergugat II; 4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula dengan mengangkat kembali Penggugat sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Langsa masa jabatan periode Tahun 2023 - 2027; 5. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memulihkan dan memperbaiki nama baik Penggugat di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Langsa dengan permohonan maaf secara tertulis; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau. Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |