Gugatan |
- Petitum/Tuntutan
Dalam Pokok Perkara/Sengketa
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Penilaian Kinerja Pegawai pada Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja (SIMANJA) Pemerintah Aceh untuk Bulan Januari, Februari, Maret dan April 2024.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Penilaian ulang Penilaian Kinerja dan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan prinsip : objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembayaraan atas seluruh kekurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Januari, Februari, Maret, April dan TPP THR.
- Mewajibkan Tergugat memberikan sanksi kepada pejabat dan /atau petugas yang berhubungan langsung dengan administrasi pembayaran TPP yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP kepada Penggugat berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Penggugat.
- Membatalkan Surat Teguran 2 Nomor 862.1/92 Tanggal 2 Mei 2024 perihal pelanggaran disiplin bulan April 2024.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembayaraan atas seluruh kekurangan TPP bulan April 2024 akibat dari Surat Teguran 2 Nomor 862.1/92 Tanggal 2 Mei 2024 perihal pelanggaran disiplin bulan April 2024
- Merehabilitasi semua kesempatan untuk mendapatkan kembali produktivitas kerja dan nama baik penggugat pada lingkungan kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |