Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
2/G/2024/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Jumat, 12 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | SAID AZMIR (bertindak dalam jabatannya selaku Kepala Desa/Gampong Meunasah Meucap Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 141/235 tanggal 4 Juni 2018) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IRVAN ASMADI S.H | SAID AZMIR (bertindak dalam jabatannya selaku Kepala Desa/Gampong Meunasah Meucap Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 141/235 tanggal 4 Juni 2018) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Tim Penetapan dan Penegasan Batas Gampong Kabupaten Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Gugatan |
DALAM PENANGGUHAN :
- Menerima dan mengabulkan permohonan penanguhan Penggugat;
- Menangguhkan pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai dengan putusan Dalam Pokok Perkara memperoleh kekuatan hukum tetap;
DALAM PERKARA POKOK :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Nomor : 03/BAK/Bireuen/VI/2023 tanggal 8 Juli 2023 yang diterbitkan Tergugat batal dan/atau tidak sah serta bertentangan dengan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;
- Memerintahan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Kesepakatan Nomor : 03/BAK/Bireuen/VI/2023 tanggal 8 Juli 2023;
- Menyatakan pemasangan tanda batas/patok Gampong Pante Ara dengan Gampong Penggugat yang telah dilakukan Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat sengketa ini;
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |