Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
6/G/2024/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Rabu, 07 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dewa Mahdalena, SH., MH | FITRIANI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN ACEH SINGKIL |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Gugatan |
1. Dalam Penundaan :
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
2. Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan/Pengumuman Nomor : 810/82/2024 tentang Revisi Hasil Akhir dan Pembatalan Kelulusan serta Perubahan Status Penambahan Nilai/Apirmasi PPPK JF Teknis Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2023 tertanggal 19 Januari 2024;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Penetapan/Pengumuman Nomor : 810/82/2024 tentang Revisi Hasil Akhir dan Pembatalan Kelulusan serta Perubahan Status Penambahan Nilai/Apirmasi PPPK JF Teknis Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2023 tertanggal 19 Januari 2024;
- Menetapkan Penggugat adalah peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebagaimana yang dimuatkan dalam lampiran Penetapan/Pengumuman Nomor : 810/2249/XII/2023 Tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Teknis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2023 tertanggal 27 Desember 2023;
- Menyatakan batal atau tidak sah segala keputusan/penetapan/Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat yang berkenaan dengan objek gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |