Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/TF/2024/PTUN.BNA BOYING HASIBUAN PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 31/G/TF/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOYING HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfan, S.H.PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH
2Muhammad Nasir, S.Hi., M.H.PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH
3Mukhsin, S.H.,M.H.PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH
4Muhammad Irfan, S.H.PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH
5Muhammad Iqbal, S.H.PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH
6Muammar Irvan Aulia, S.H.PEJABAT WALIKOTA BANDA ACEH
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengaulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan perbaikan Jalan Gampong Pande depan Nol Kilometer Banda Aceh, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Aceh Paling lambat satu bulan setelah putusan ini dibacakan.
  3. Memerintahkan Tergugat melakukan perbaikan jalan dengan objek sebagaimana surat Somasi yang telah Penggugat sampaikan pada tanggal 22 Mei 2024.
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak