Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/TF/2024/PTUN.BNA Safaruddin Gubernur Provinsi Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 32/G/TF/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Safaruddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1T. Ade Pahlawan, S.H., C.L.AGubernur Provinsi Aceh
Gugatan

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melanggar Hukum jika tidak memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera menandatangani surat persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM untuk segera ditetepkan sebagai Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out.
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

 Atau jika Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang berkeadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak