Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2025/PTUN.BNA PT.HARUM JAYA diwakili oleh Direktur Utama Mansur S dan Direkturnya Wahyudi El Syanuri Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Perumahan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Besar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.HARUM JAYA diwakili oleh Direktur Utama Mansur S dan Direkturnya Wahyudi El Syanuri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Cipta Karya dan Perumahan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian fakta, peristiwa, dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

Surat Penolakan Sanggah Banding Nomor 24/KPA-CKP/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Besar,
adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara tersebut;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat (PT. Harum Jaya) berhak memperoleh pemulihan kedudukan hukum (rechtsherstel) berupa pengakuan sebagai penawar sah dan berkualitas dengan harga terendah dalam proses tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.
  4. Menyatakan bahwa secara hukum permohonan Banding Administratif Penggugat Nomor 396/PT-HJ/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dianggap telah dikabulkan (fiktif positif) sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak