Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2025/PTUN.BNA RIDWAN USMAN DINAS SOSIAL PROPINSI ACEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN USMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AZWIR SH.RIDWAN USMAN
Termohon
NoNama
1DINAS SOSIAL PROPINSI ACEH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Termohon yang tidak   menindaklanjuti/merespon Surat Pemohon No. : Istimewa/X/2024, Tanggal 30 Oktober 2024 Perihal Mohon Ganti Rugi dan Surat Badan Pengelolaan Keuangan Aceh No.: 500.17/3208 Tanggal 26 November 2024 untuk melaksanakan Pembayaran Uang atas Kelebihan Pembelian Tanah milik Pemohon adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
  3. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan  dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon No. : Istimewa/X/2024, Tanggal 30 Oktober 2024  Perihal Mohon Ganti Rugi dan Surat Badan Pengelolaan Keuangan Aceh No.: 500.17/3208 Tanggal 26 November 2024 untuk melaksanakan Pembayaran Uang atas Kelebihan Pembelian Tanah milik Pemohon
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak