| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/G/2025/PTUN.BNA | Ishak Ismail | Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
| Nomor Perkara | 19/G/2025/PTUN.BNA | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Provisi : 1. Memerintahkan Tergugat Menghentikan Seluruh Tahapan Pemilihan Keuchik Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur sampai adanya Putusan berkekuatan Hukum Tetap. Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Labuhan Keude tanggal 15 Oktober 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Keuchik Tahun 2025, sepanjang menyangkut nama Penggugat; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan kembali Penggugat sebagai Calon Keuchik yang sah dan berhak mengikuti tahapan berikutnya; 5. Menyatakan bahwa Surat Edaran Bupati Nomor 141/7043 perihal Permasalahan berkaitan dengan Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim, Keuchik, Tuha Peut Gampong dan Aparatur Pemerintahan Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur tertanggal 14 Oktober 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang digunakan sebagai dasar penolakan terhadap berkas penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
