Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Okt. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
4/P/FP/2017/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Jumat, 27 Okt. 2017 |
Nomor Surat |
04 |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rudy Bastian, S.H. | Syarifuddin |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Ketua PPK Gp. Uteuen Gathom, |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon yang mengsyaratkan syarat wajib berdomisili di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terus-menerus adalah tindakan salah dan keliru dikarenakan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak mengikat terhadap syarat tersebut.
- Memerintahkan agar Pemohonan Pemohon sebagai bakal calon keuchik wajib diterima oleh Termohon.
- Memrintahkan agar masa pendaftaran bakal calon keuchik gampong Uteuen Gathom, Kec. Peusangan Selatan, Kab. Bireuen untuk diperpanjang masa perbaikan berkasnya.
- Menyatakan tindakan diam Termohon yang mengabaikan Surat Pemohonan Klarifikasi dan Pejelasan dari Pemohon adalah tindakan persetujuan Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melaksanakan pembatalan persyaratan wajib bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir sebagai salah satu persyaratan dalam pencalonan Keuchik pada Gampong Uteuen Ganthom, Kec. Peusangan Selatan, Kab. Bireuen.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |