Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2026/PTUN.BNA Ary Andhyka Kepala Kepolisian Daerah Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 18/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat 027/BP/G/PTUN/2026
Penggugat
NoNama
1Ary Andhyka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. BunyaminAry Andhyka
2Ayu Mutia, S.H.Ary Andhyka
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Manja PutraKepala Kepolisian Daerah Aceh
2Amiruddin, SH.,MH.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
3Suryadi, SH.,MH.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
4Indrawan SastraKepala Kepolisian Daerah Aceh
5Clara Pytharei Marinda, SH.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
6Fadli Yansyah, SH., MH.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
7Habibul Khair, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
8Wahyu Muzzammil, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/60/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri Tanggal 27 Februari 2026 atas nama Ary Andhyka;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/60/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri Tanggal 27 Februari 2026 atas nama Ary Andhyka;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi kedudukan PENGGUGAT pada kedudukan semula sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Mewajibkan TERGUGAT memulihkan seluruh hak kepegawaian PENGGUGAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas gaji pokok yang tidak dibayarkan selama PENGGUGAT secara hukum masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum diterbitkannya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/60/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Polri Tanggal 27 Februari 2026 atas nama Ary Andhyka;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.   

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak