1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 tertanggal 02 Juni tahun 2016, Surat Ukur No. 118/2016 tertanggal 14 April 2016, atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 tertanggal 02 Juni tahun 2016, Surat Ukur No. 118/2016 tertanggal 14 April 2016, atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |