| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
| Nomor Perkara |
15/G/TF/2025/PTUN.BNA |
| Tanggal Surat |
Kamis, 30 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Telaga Megabuana |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MARIA PANGEMANAN, S.H., M.Th. | PT. Telaga Megabuana |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Nasir, S.H.I., M.H. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA) | | 2 | Alkahfi, S.H. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA) | | 3 | Ian Kosoema, S.H. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh / Pengguna Anggaran (PA) |
|
| Gugatan |
Berdasarkan pada alasan alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Faktual Tergugat berupa sikap diam yang tidak merespon/menindaklanjuti dengan baik surat Somasi Nomor : 001/SMS-MPR/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 dan Nomor 003/SMS-MPR/IX/2025 Tangal 6 Oktober 2025 yang merujuk pada surat Penggugat Nomor: 05/SP P. 038.11/I/2023 perihal Pengajuan Penyesuaian Harga (Price Adjusment) adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheisdaad) yang sangat merugikan Penggugat, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 8, pasal 87 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, ini adalah suatu tindakan/perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan faktual Tergugat berupa sikap diam/pasif yang tidak merespon dan/atau menindaklanjuti dengan baik surat permohonan Penggugat nomor 09/SP P.038.11/V/2023 Tanggal 5 Juni 2023 yang merujuk pada surat Penggugat Nomor: 05/SP P. 038.11/I/2023 perihal Pengajuan Penyesuaian Harga (Price Adjusment);
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan untuk menindaklanjuti dengan baik untuk melaksanakan isi surat Somasi Nomor : 001/SMS-MPR/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 dan Nomor Nomor 003/SMS-MPR/IX/2025 Tangal 6 Oktober 2025 yang merujuk pada surat Penggugat Nomor: 05/SP P. 038.11/I/2023 perihal Pengajuan Penyesuaian Harga (Price Adjusment) untuk membayar Kerugian yang dialami Penggugat berdasarkan peraturan perundang undangan;
- Menyatakan batal dan tidak sah hasil audit BPKP Aceh;
- Menyatakan batal dan tidak sah perhitungan Penyesuaian Harga yang menggunakan dasar harga solar gabungan;
- Menyatakan benar perhitungan Penyesuaian Harga dengan menggunakan dasar indeks harga solar industri;
- Mewajibkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan takluk pada Putusan serta menjalankan isi Putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |