Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024;
- Menyatakan proses seleksi oleh Panitia Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |