Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Nomor Perkara |
29/G/TF/2023/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Saiful Ismail | 2 | Safrurrazi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TM MIRZA SH | Saiful Ismail | 2 | TM MIRZA SH | Safrurrazi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa Tindakan Pj. Walikota Banda Aceh yang tidak melakukan tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Kampung Baru sebagaimana surat Penggugat Nomor : 25/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 07 November 2023 dan Surat Penggugat Nomor : 29/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 15 November 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Kampung Baru sebagaimana surat Para Penggugat Nomor : 25/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 07 November 2023 dan Surat Penggugat Nomor : 29/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 15 November 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan/kelalaian Tergugat melaksanakan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |