Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor: 140/680/KEP.02/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor: 140/680/KEP.02/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut;
- Mengembalikan Jabatan Keuchik Gampong Peunalom II Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |