Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/G/2024/PTUN.BNA KAMARULLAH Pj. BUPATI KABUPATEN PIDIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 48/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.KAMARULLAH
Tergugat
NoNama
1Pj. BUPATI KABUPATEN PIDIE
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor: 140/680/KEP.02/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor: 140/680/KEP.02/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut;
  5. Mengembalikan Jabatan Keuchik Gampong Peunalom II Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagaimana mestinya;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak