Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/TF/2024/PTUN.BNA FEBBY DEWIYAN YANYAN, S.H. Gubernur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 29/G/TF/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBBY DEWIYAN YANYAN, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Imran Mahfudi, SH. MHGubernur
2Hesphynosa Risfa, S.H., M.H.Gubernur
3T. Ade Pahlawan, S.H., C.L.AGubernur
4Azfili Ishak, S.H.Gubernur
5Bahrul Ulum, S.H., M.H., CLA., CM., CPCLEGubernur
6Azwardi, AP., M.SiGubernur
7Muhammad Junaidi, S.H., M.H.Gubernur
8Dr. Sulaiman, S.H., M.HumGubernur
9Muaffat, S.HI., M.HumGubernur
10Junaidi, S.H.Gubernur
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengaulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memerintahkan tergugat untuk melakukan perbaikan jalanTeungku Panglima Nyak Makan Banda Aceh (Kantor BPKP/Depan Kantor BPBK) Paling lambat satu bulan setelah putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan tergugat melakukan perbaikan jalan dengan objek sebagaimana surat Somasi yang telah penggugat sampaikan pada tanggal 22 Mei 2024;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak