INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/G/2025/PTUN.BNA | Misran | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/G/2025/PTUN.BNA | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 tertanggal 02 Juni tahun 2016, Surat Ukur No. 118/2016 tertanggal 14 April 2016, atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 02 tertanggal 02 Juni tahun 2016, Surat Ukur No. 118/2016 tertanggal 14 April 2016, atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |