Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2025/PTUN.BNA PT Ardi Tekindo Perkasa Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Ardi Tekindo Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. Dalam Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara

  • Menerima serta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Obyek Gugatan;
  • Menunda pelaksanaan sanksi daftar hitam sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar); menurunkan pencantuman/penayangan Penggugat dari Daftar Hitam Nasional INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id); dan
  • Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam dan menurunkan pencantuman/penayangan Penggugat dari Daftar Hitam Nasional INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id).

 

B. Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar) dan mencantumkan/menayangkan Penggugat ke dalam Daftar Hitam Nasional pada laman website INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id) tanggal 26 Agustus 2025 merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig overheidsdaad);
  3. Menyatakan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar) dan pencantuman/penayangan Penggugat ke dalam Daftar Hitam Nasional pada laman website INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id) tanggal 26 Agustus 2025, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar) dan menurunkan pencantuman/penayangan Penggugat dari Daftar Hitam Nasional pada laman website INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id), sejak Putusan a quo dibacakan; dan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.

Atau

Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh memiliki keyakinan lain, mohon kiranya untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak