Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2026/PTUN.BNA PT. Mitra Pelabuhan Mandiri Bupati Aceh Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Pelabuhan Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YulfanPT. Mitra Pelabuhan Mandiri
Tergugat
NoNama
1Bupati Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ishakBupati Aceh Barat
2Marlindawati,SH.Bupati Aceh Barat
3Nella Yulida Sari, S.HBupati Aceh Barat
4Muhammad Rizky, S.HBupati Aceh Barat
5Aharis MabrurBupati Aceh Barat
6Irma Susanti, S.Sy.Bupati Aceh Barat
7Agus Herliza, S.H.Bupati Aceh Barat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan:
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa KEPUTUSAN BUPATI ACEH BARAT NOMOR 465 TAHUN 2026 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI ACEH BARAT NOMOR 385 TAHUN 2023 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA PELABUHAN PT. MITRA PELABUHAN MANDIRI SEBAGAI PENGELOLA PELABUHAN UMUM JETTY MEULABOH tertanggal 10 Juni 2026, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh pelaksanaan Objek Sengketa selama proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung.
  1. Dalam Pokok Perkara
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 Tahun 2023 tentang Penunjukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Mitra Pelabuhan Mandiri sebagai Pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, tertanggal 10 Juni 2026;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara a quo dan memulihkan keadaan hukum Penggugat pada posisi semula sebelum diterbitkannya Keputusan a quo (restitutio in integrum dalam ranah administrasi pemerintahan);
    4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kerugian akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 465 Tahun 2026 sebesar Rp1.244.379.591,- (satu miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) atau jumlah yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim, sebagai akibat langsung dari perbuatan administrasi pemerintahan yang dinyatakan batal oleh Pengadilan;
    5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak