Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2026/PTUN.BNA SYAHRIAL SELAKU DIREKTUR PT. METRO KARYA UTARA 1.PLT. Direktur RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
2.KETUA PANITIA SELEKSI MITRA KERJASAMA RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 1/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIAL SELAKU DIREKTUR PT. METRO KARYA UTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY BASTIAN, SHSYAHRIAL SELAKU DIREKTUR PT. METRO KARYA UTARA
Tergugat
NoNama
1PLT. Direktur RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
2KETUA PANITIA SELEKSI MITRA KERJASAMA RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.PLT. Direktur RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
2HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.KETUA PANITIA SELEKSI MITRA KERJASAMA RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
3Muhammad Junaidi, S.H., M.H.PLT. Direktur RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
4Muhammad Junaidi, S.H., M.H.KETUA PANITIA SELEKSI MITRA KERJASAMA RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
5Dr. Sulaiman, S.H., M.HumPLT. Direktur RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
6Dr. Sulaiman, S.H., M.HumKETUA PANITIA SELEKSI MITRA KERJASAMA RSUD dr. ZAINOEL ABIDIN
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat penetapan pemenang oleh Direktur dengan Nomor : 100.4.7/08292 tanggal 15 Desember 2025, yang tertuang dalam Pengumuman Pemenang Nomor : 020/Pan-KSO/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut surat penetapan pemenang oleh Direktur dengan Nomor : 100.4.7/08292 tanggal 15 Desember 2025, yang tertuang dalam Pengumuman Pemenang Nomor : 020/Pan-KSO/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.
  4. Memerintahkan dan menghukum Tergugat I untuk menetapkan Perusahaan Penggugat PT. Metro Karya Utama sebagai pemenang pengelolaan perparkiran elektronik RSUD dr. Zainoel Abidin mengacu pada Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Legalitas Nomor : 018/Pan-KSO/IX/2025 yang diterbitkan oleh Tergugat II dan III selaku Panitia Seleksi.
  5. Memerintahkan dan Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengumumkan pemenang atas nama Perusahaan Penggugat PT. Metro Karya Utama sesuai Berita Acara Pembuktian Dokumen Kualifikasi Legalitas Nomor : 018/Pan-KSO/IX/2025.
  6. Menghukum atau sekurang-kurangnya melakukan penyitaan segala aktifitas pengparkiran di perparkiran elektronik RSUD dr. Zainoel Abidin dan menghukum Tergugat I, II dan III untuk menangguhkan segala aktifitas jasa pengparkiran terlebih dahulu di perparkiran elektronik RSUD dr. Zainoel Abidin sebelum adanya kepastian hukum terhadap hasil seleksi mitra kerjasama pengelolaan parkir elektronik RSUD dr. Zainoel Abidin tahun 2026.
  7. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi penetapan ini.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk dapat menjalankan putusan ini sejak saat diputuskan meskipun ada upaya hukum banding dan upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak